“Program penyediaan 3 juta rumah merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar beliau.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai berharap dapat terus meningkatkan koordinasi dan kesiapan pelaksanaan program di daerah, sehingga target penyediaan rumah dan sertipikasi tanah bagi masyarakat dapat tercapai secara optimal, transparan, dan berkelanjutan.
