NMM | PADANG – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Sandi Agung Nugraha, S.H., M.H., bersama jajaran mengikuti Rapat Pembahasan Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Perbedaan Permohonan di Sistem OSS dengan Hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan, pada Jumat, (22/8/2025).
Kegiatan yang digelar secara daring ini diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang. Agenda rapat membahas secara komprehensif proses penilaian KKPR serta mengidentifikasi perbedaan antara data permohonan pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan hasil pertimbangan teknis pertanahan, khususnya di beberapa provinsi yakni Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Banten, dan Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Sandi Agung Nugraha menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor.
