Kantah Mentawai Ikuti Rapat Evaluasi Pendaftaran Tanah Wakaf dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kemen ATR/BPN

NMM | Padang – Kantor Pertanahan Kabupaten (Kantah) Kepulauan Mentawai mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, pada Selasa, (6/5/2025).

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi progres pelaksanaan program pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia serta mengidentifikasi berbagai kendala dan solusi yang dihadapi di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi antara pusat dan daerah dalam rangka percepatan legalisasi tanah wakaf yang menjadi bagian dari program strategis nasional.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai turut aktif menyampaikan laporan capaian, tantangan di wilayah kepulauan, serta berbagai inovasi pelayanan yang telah diterapkan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.

Melalui partisipasi ini, diharapkan upaya penataan administrasi pertanahan khususnya tanah wakaf di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat berjalan lebih optimal, akuntable, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.