Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai turut aktif menyampaikan laporan capaian, tantangan di wilayah kepulauan, serta berbagai inovasi pelayanan yang telah diterapkan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.
Melalui partisipasi ini, diharapkan upaya penataan administrasi pertanahan khususnya tanah wakaf di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat berjalan lebih optimal, akuntable, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
