Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat menekankan pentingnya penyelesaian SKP tepat waktu, akurat, dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya pendampingan ini, para pegawai diharapkan mampu mengimplementasikan penyusunan SKP secara lebih efektif, sebagai wujud komitmen peningkatan kinerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas serta pelayanan pertanahan di wilayah Kepulauan Mentawai.
