NMM | SIKAKAP – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan pengukuran tanah aset milik Pemerintah Daerah berupa fasilitas pendidikan di SDN 15 Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses pensertipikatan tanah aset pemerintah daerah, khususnya di bidang pendidikan, pada Senin, (22/9/2025).
Pengukuran ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, sehingga aset sekolah dapat tercatat dengan jelas serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, pensertipikatan aset daerah juga menjadi bagian penting dalam upaya tertib administrasi pertanahan serta mendukung program penertiban dan sertipikasi aset pemerintah yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
