Bupati Kepulauan Mentawai dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KLHS terhadap RTRW menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan seluruh rencana pembangunan daerah mempertimbangkan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Hal ini diharapkan dapat menciptakan arah pembangunan wilayah Mentawai yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan, adaptif, dan ramah lingkungan, demi tercapainya pembangunan yang harmonis antara manusia dan alam di Bumi Sikerei.
