Kantah Mentawai dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi

NMM | Tuapeijat – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar rapat koordinasi guna membahas proses pensertifikatan tanah wakaf yang berupa masjid dan mushola di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan legalitas tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat, pada Rabu (19/3/2025).

Dalam rapat ini, kedua instansi membahas langkah-langkah strategis dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, termasuk verifikasi data, kelengkapan dokumen, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan proses pensertifikatan tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan yang ada di daerah.

Kantor Pertanahan dan Kemenag Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan komitmen mereka untuk terus bersinergi dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan wakaf, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan keagamaan serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, diharapkan masjid dan mushola di Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki status hukum yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan sosial keagamaan bagi masyarakat setempat.

Baca juga :  Kantor Pertanahan Mentawai Serahkan 4 Sertifikat Tanah ke Polres

(Kantah Mentawai/NMM)

Kirim pesan
1
Chat admin!
Scan the code
Nests Media Mentawai
Hallo, ada yang bisa kami bantu?