“Ini bentuk penyelundupan hukum dan tidak boleh dibiarkan. Kita harus melindungi ruang masyarakat lokal dan mencegah privatisasi pantai,” tegasnya.
Camat juga diminta menertibkan pembangunan fisik yang melanggar aturan, termasuk bangunan yang berdiri di sempadan pantai dan ruang terbuka hijau, serta memastikan keberadaan wisatawan asing yang beraktivitas di Sipora Selatan sesuai izin yang berlaku.
Bupati menyampaikan bahwa Sipora Selatan menghadapi tantangan besar karena tingginya minat investor dan pesatnya pertumbuhan fasilitas wisata. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi yang kuat antara kecamatan, desa, tokoh adat, dan dinas teknis.
“Kita harus menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan kepentingan masyarakat lokal. Setiap pembangunan harus mengikuti aturan. Tidak boleh ada yang dirugikan,” kata Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan lima tugas khusus sebagai prioritas kerja camat baru:
- Menangani persoalan sampah dan menata tata ruang kawasan Bokasa sesuai rencana cikal bakal kota.
- Mengendalikan praktik jual–beli tanah dan melindungi hak masyarakat setempat.
- Menertibkan pembangunan fisik yang tidak sesuai ketentuan.
- Memperkuat koordinasi dengan desa, tokoh masyarakat, dan lembaga adat.
- Mendukung program pembangunan Kabupaten Mentawai, khususnya bidang pariwisata, lingkungan hidup, dan pelayanan publik.
Menutup sambutannya, Bupati Rinto Wardana mengajak seluruh masyarakat Sipora Selatan untuk memberikan dukungan penuh kepada camat yang baru dalam menjalankan tugas pemerintahan serta mendorong percepatan pembangunan wilayah.(yy,bs)
