NMM | TUAPEIJAT – Dalam mengelola anggaran desa perintahnya itu menjaga, mengelola dengan baik artinya menjaga jangan sampai di salahgunakan, dimana Pasal 3 UU Tindak pinda korupsi itu sudah jelas ketentuannya dan menjadi acuhan dalam mengelola keuangan negara.
“Ini menjadi perhatian kita semua dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk saya sebagai kepala daerah” sebut Bupati Mentawai, Rinto Wardana pada kegiatan Rakor Pengawasan Desa Tahun 2025 di Aula Santo Yosep Sioban, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan rakor terkait penggunaan dana desa, dia mengingatkan seluruh kepala desa dan Bumdes bahwa berurusan dengan hukum itu tidak enak, karena sebanyak apapun harta kita habis hanya urusan hukum.
