Penilaian dampak sosial atau Social Impact Assessment (SIA) menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pengadaan Tanah. Hasil kajian menunjukkan bahwa kelompok rentan, seperti petani kecil sering kali kehilangan tanah, pekerjaan, bahkan akses sosial tanpa pendampingan yang memadai.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, pada kesempatan ini mengungkapkan pedoman yang ia gunakan dalam Pengadaan Tanah. “Paradigma Pengadaan Tanah yang kami terapkan sekarang berdasarkan empat pilar, yaitu penguasaan, penggunaan, pengembangan, dan nilai tanah. Semua ini diarahkan untuk menciptakan layanan pertanian yang berkeadilan, produktif, berkelanjutan, dan berstandar dunia,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan sistem pertanian nasional. Pemerintah juga terus memastikan seluruh bidang tanah terdaftar, dan Pengadaan Tanah berjalan secara manusiawi, adil, serta sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kesempatan ini, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Agustin Iterson Samosir, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional MAPPI, Budi Prasodjo. (JM/YZ)
