NMM | TUAPEIJAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Bantuan Hukum yang dibuka secara langsung Ketua Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar), Alni,SH,MKn yang diikuti berbagai Unsur yang dilaksanakan di Aula Sidang Bawaslu Mentawai, pada Selasa (9/9/2025).
Advokasi hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi permasalahan hukum terkait pemilihan umum. Pemberian bantuan hukum diatur dalam Peraturan Bawaslu, yang saat ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023, tentang layanan Advokasi Hukum.
Ketua Bawaslu kepulawan mentawai, Nasrullah Siritoitet mengatakan pentingnya layanan bantuan hukum bagi jajaran lembaga pengawas Pemilu untuk menjalankan tugas sebaik mungkin.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni,SH,MKn, yang membuka acara tersebut, menegaskan bahwa layanan bantuan hukum hanya diberikan dalam konteks tugas pengawasan. Pelanggaran yang bersifat pidana umum di luar ranah pengawasan tidak akan ditangani oleh lembaga.
