Bawaslu Mentawai Gelar Rakor Tentang Pengelolaan Bantuan Hukum

“Layanan hukum diberikan sebagai bentuk perlindungan kelembagaan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan, bukan terhadap pelanggaran pribadi”, katanya.

Badan Pengawas Pemilu, baik di pusat maupun di daerah, membutuhkan anggota yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum. Tujuannya, memperkuat kinerja, khususnya memperkuat kewenangan memeriksa dan memutus sengketa Pemilu. Kebutuhan sarjana hukum di pengawas pemilu di daerah lebih mendesak. Karakteristik kewenangan Bawaslu itu sangat erat kaitannya dengan pengetahuan tentang hokum.


 

“Demokratis itu kuncinya adalah terlaksana pemilu secara adil karna itu tanggung jawab kita sebagai warganegara mewujudkan. Pemilu yg bisa menjamin masyarakat bisa menyalurkan kedaulatannya secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil”, ujarnya. (David)

Share :