NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai menerima Sertipikat Hak Pakai Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah.
Penyerahan sertipikat tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eko Pramono, S.ST., M.Si., pada Jumat, 02 Oktober 2026. Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Kepulauan Mentawai beserta jajaran.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas aset instansi pemerintah, khususnya aset yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.