Kantah Mentawai Menerima Sertipikat Hak Pakai Instansi Pemerintah Provinsi Sumbar

Sertipikat Hak Pakai merupakan salah satu bentuk kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh instansi pemerintah. Dengan adanya sertipikat, administrasi aset pertanahan dapat terdokumentasi dengan baik serta mendukung pengelolaan aset pemerintah secara lebih tertib dan akuntabel.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eko Pramono, S.ST., M.Si., menyampaikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan jajaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kolaborasi antarlembaga tersebut diharapkan dapat terus diperkuat dalam rangka mendukung percepatan pensertipikatan dan penataan aset pemerintah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional serta mendukung terwujudnya kepastian hukum, tertib administrasi, dan pengelolaan aset pemerintah yang semakin baik.

Share :