NMM | Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna. RUU tersebut tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan Baleg. Yakni terkait RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan anggota Baleg terhadap hasil pembahasan tersebut. Dan dijawab setuju oleh suluruh peserta rapat.
Bob mengatakan, Baleg bersama Komisi I DPR RI telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap RUU Penyiaran. Pembahasan mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan konten dan platform digital.
“Peraturan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas informasi yang diterima publik. Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada,” ujar Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.