Baleg Setujui RUU Penyiaran Dibawa ke Paripurna

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengapresiasi persetujuan Baleg terhadap RUU Penyiaran. Yang selanjutnya akan dibawa ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

“Pembahasan ini tentu tidak mudah,m. Banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli,” kata Dave.

Dalam RUU tersebut, terdapat sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan penyiaran, termasuk larangan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Yakni kini menyiarkan konten yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional.

LPB juga dilarang menyalurkan siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan, mengandung unsur pornografi dan kekerasan sadistis. Serta mempertentangkan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, kepercayaan, ras, kebangsaan, dan lainnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, proses legislasi RUU Penyiaran akan beralih. Yaitu dari tahap penyusunan menuju tahap pembahasan bersama pemerintah. (RRI)

Share :