NMM | MENTAWAI — Bupati Kepulauan Mentawai Dr. Rinto Wardana, melantik tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk wilayah Kecamatan Sikakap, Pagai Selatan, dan Pagai Utara, Selasa (25/8/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung di Aula Pastoran Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengisian jabatan kepala desa melalui penunjukan Pj Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan pengangkatan Pj Kepala Desa, tiga pejabat yang dilantik yakni Fran Karel sebagai Pj Kepala Desa Sikakap, Melki sebagai Pj Kepala Desa Sinaka, dan Mulyadi sebagai Pj Kepala Desa Saumanganya.
Dalam sambutannya, Rinto Wardana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para kepala desa sebelumnya atas pengabdian serta kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas.
Kepada para Pj Kepala Desa yang baru dilantik, Bupati berpesan agar mampu melanjutkan roda pemerintahan, menjaga pelayanan publik, serta memastikan pembangunan di desa masing-masing tetap berjalan dengan baik.
“Selama masa Pj berlaku, tentu banyak tugas yang harus dilakukan. Apa yang sudah ada sekarang jangan dibuat lebih buruk. Justru harus dijaga dan ditingkatkan,” pesan Rinto.
Menurutnya, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, Pj Kepala Desa harus mampu menjalankan pemerintahan secara baik, memberikan pelayanan yang optimal, serta mendorong pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kepala desa adalah ujung tombak di daerah masing-masing. Karena itu, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Selain pelayanan dan pembangunan, Bupati Rinto memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan keuangan desa. Ia mengingatkan para Pj Kepala Desa agar berhati-hati dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang dikelola pemerintah desa.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang sangat sensitif dan memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.