Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai Gelar Diseminasi Fasilitasi Pendampingan Usaha Tahun 2026

NMM | PADANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan Diseminasi Fasilitasi Pendampingan Usaha Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria yang bertujuan memperkuat koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan usaha masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Ibu Yuni Rusnelli, S.SiT., Bapak Novrizal, S.A.P. selaku perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dihadiri oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Zikri Ilhamsyah, S.A.B., M.M., beserta jajaran staf.

Dalam sambutannya, Bapak Zikri Ilhamsyah, S.A.B., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan membangun sinergi dengan perangkat daerah serta instansi terkait dalam pelaksanaan fasilitasi pendampingan usaha kepada masyarakat penerima manfaat.

Share :