Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai Gelar Diseminasi Fasilitasi Pendampingan Usaha Tahun 2026

Pada kesempatan yang sama, Ibu Yuni Rusnelli, S.SiT., menyampaikan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga pada penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat. Pendampingan usaha yang dilaksanakan secara berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, produktivitas, dan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara nyata.

Selanjutnya, Bapak Novrizal, S.A.P. memaparkan materi mengenai penguatan kelembagaan kelompok usaha, peningkatan kapasitas pelaku UMKM, strategi pengembangan usaha, serta pentingnya legalitas usaha sebagai dasar dalam meningkatkan daya saing dan memperluas akses pemasaran produk masyarakat.

Melalui kegiatan diseminasi ini diharapkan terbangun komitmen dan sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan fasilitasi pendampingan usaha secara berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang baik, pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria di Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan mampu mendorong tumbuhnya usaha masyarakat yang produktif, mandiri, dan berdaya saing sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Share :