NMM | MENTAWAI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai sudah mengungkap sebanyak 6 kasus tindak pidana atau perkara yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 sejak Januari 2026. Selama semester I itu, polisi telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka kasus C3.
Adapun rincian kasus secara detail yaitu 4 (Laporan No. LP/B/15/V/2026)Kasus 5 (Laporan No. LP/B/16/V/2026) waktu kejadian Selasa, (19/5/2026), sekitar pukul 17.30 WIB. Sabtu, (02/5/2026), sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi Dusun Turonia, Desa Tuapejat, Kec. Sipora Utara. Dusun Tunas Baru, Desa Sipora Jaya, Kec. Sipora Utara.
Berikut Rincian Pengungkapan Kasus yaitu pertama Pencurian Sepeda Motor Tersangka: J.A.S (38), warga Dusun Sido Makmur, Kec. Sipora Utara.Modus: Mengambil sepeda motor Honda Beat Hitam milik korban yang terparkir di depan rumah. Perkara sudah Tahap II P21 ke Kejari Mentawai. Disangkakan Pasal 476 UU No. 1/2023 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pencurian dengan PemberatanTersangka: R.N.S Pgl RK (27), warga Dusun Maseai, Kec. Siberut Utara. Barang bukti: 2 unit HP Xiaomi, 1 Powerbank Infinix, 2 Powerbank Vidvie, gelang kaki anak, kamera laptop Logi, emas 0,001 gr, dompet, dan lainnya.Modus: Masuk rumah korban dengan merusak ventilasi. Berkas sudah Tahap I ke JPU. Disangkakan Pasal 477 ayat 2 KUHP Jo 477 ayat 1 huruf e dan f KUHP, ancaman 9 tahun.
Pencurian dengan PemberatanTersangka: R.N.S dengan Barang bukti: 1 unit Laptop ASUS Vivobook, jam tangan Seiko, speaker Wins, cincin, baju batik, kalung emas, topi, parfum Pandora, dan palu.Modus: Masuk rumah korban di Dusun Turonia, Kec. Tuapejat. Berkas Tahap I.
