Pencurian dengan PemberatanTersangka: R.N.S dengan barang bukti: 1 tas Eiger hitam dan 1 kemeja lengan panjang.Modus: Masuk rumah korban dengan cara memanjat pagar teras dan plafon rumah. Berkas Tahap I. Disangkakan Pasal 477 ayat 2 KUHP.
Pencurian dengan PemberatanTersangka: R.N.S Pgl R.KTKP: Dusun Tunas Baru, Kec. Sipora Jaya. Berkas Tahap I.
Pencurian dengan PemberatanTersangka: R.N.S dengan barang bukti: 1 unit HP Oppo A5X biru, 1 HP case hitam, KTP, ATM Bank Nagari, dan lainnya milik korban JAMAL SAPATADDEKAT.Modus: Merusak pintu rumah korban. Perkara masih dalam proses Sidik. Disangkakan Pasal 477 ayat 2 KUHP Jo 477 ayat 1 huruf e dan f KUHP.
“Modus aksinya merusak ventilasi rumah korban, lalu mengambil Laptop, Jam Tangan, Speaker, dan Kalung Emas.Memanjat pagar teras, merusak plafon rumah bagian atas, dan mengambil tas serta baju kemeja. Barang Bukti (Tidak dirinci spesifik di potongan teks)1 buah tas EIGER hijau dan 1 helai baju kemeja hitam. Status HukumPasal yang Disangkakan: Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) jo Pasal 65 KUHP (perbarengan tindak pidana). Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 9 tahun. Status Perkara: Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai”, kata Waka Polres Mentawai, Kompol Bustanul, saat Konferensi Pers, pada Selasa, (30//6/2026). (Str)
