Guna Sukseskan PTSL 2026, Kantah Mentawai Laksanakan Yuridis di Desa Malakkopa

NMM | PAGAI UTARA – Dalam rangka menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan yuridis di Desa Malakopa, Kecamatan Pagai Selatan, Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pengumpulan dan pemeriksaan data yuridis secara menyeluruh. Sejak pagi hingga malam hari, petugas tetap bekerja tanpa henti demi memastikan seluruh proses berjalan optimal dan seluruh masyarakat dapat terlayani dengan baik. Semangat pengabdian dan dedikasi para petugas menjadi wujud nyata komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan tepat sasaran hingga ke wilayah kepulauan.


 

Kegiatan yuridis tersebut meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, pencocokan data fisik dan administrasi, wawancara dengan pemilik tanah, serta verifikasi data subjek dan objek tanah yang akan didaftarkan dalam program PTSL Tahun 2026. Seluruh tahapan dilakukan secara teliti guna menghasilkan data pertanahan yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Share :