Antusiasme masyarakat Desa Malakopa terlihat tinggi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Warga secara aktif hadir dan bekerja sama dengan petugas dengan menyiapkan dokumen persyaratan serta memberikan informasi yang dibutuhkan selama proses pendataan berlangsung. Kehadiran program PTSL ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang dimiliki sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan yuridis PTSL Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk di daerah terpencil dan kepulauan. Dengan kerja keras dan sinergi seluruh pihak, diharapkan program PTSL dapat berjalan sukses dan mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
