KI Sumbar Lakukan Kunjungan Kerja di Mentawai, Harapkan Setiap Lembaga Punya PPID Termasuk Bawaslu Mentawai

NMM | TUAPEIJAT – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka melakukan pembinaan ke Badan Publik seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai, dalam hal implementasi informasi publik, pada Senin, (15/9/2025).

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menyebutkan terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkaitan keterbukaan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 bahkan pada pembukaan UU Tahun 1945 bahwa rakyat berhak mengakses informasi.

“Sesuai konsep juga bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, salah satu bentuknya adalah ini transparansi yaitu transparansi anggaran, kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh badan publik yang kemudian masyarakat bisa mengakses itu melalui PPID”, katanya.


 

Ia menjelaskan bahwa PPID ini merupakan orang – orang yang ditunjuk untuk bertanggung jawab dalam hal pengelolaan informasi publik mulai dari permintaan informasi, pengelolaan informasi itu sendiri  sampai memberikan informasi kepada publik dengan berbagai macam bentuk, baik dalam bentuk dokumen yang merupakan daftar informasi publik.

“Kalau misal di Bawaslu tentu berkaitan dengan hal – hal tugas pokok Bawaslu dalam hal pengawasan seperti pelaksanaan Pemilihan Umum dan sebagainya yang berkaitan”, ujar Musfi.

Share :