Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa pihaknya setiap tahun melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) dari berbagai lembaga untuk memaksimalkan keterbukaan informasi publik salah satunya adalah Bawaslu Mentawai yang mana rencananya pihak KI Sumbar ingin menjadikan Bawaslu Mentawai sebagai Icon keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Kita ingin Bawaslu Mentawai ini bisa menjadi icon keterbukaan informasi publik untuk lembaga – lembaga yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, kalau kita lihat di Mentawai ini cukup banyak lembaga- lembaga, seperti di Pemkab kan badan publiknya semua Dinas atau OPD – OPD, nah mestinya mereka ini harus punya PPID termasuk lembaga – lembaga vertikal yang ada disini” katanya.
Musfi berharap Provinsi Sumatera Baratmenjadi con keterbukaan informasi secara Nasional, menurutnya sebab di tingkat Provinsi terkait keterbukaan informasi sudah punya Peraturan Daerahn (Perda) tersendiri sejak tahun 2022 artinya regulasi di daerah sudah ada namun bagaimana melaksanakan Perda tersebut.
Sementara Ketua Bawaslu Kepulauan Mentawai, Nasrullah Siritoitet mengatakan sebagai badan publik sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk melaksanakan keterbukaan informasi melalui PPID.
“PPID kami ini sudah ada tentu kedatangan beliau kita memang undang melalui Provinsi Sumatera Barat dan di fasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan sekaligus monev, ini tujuannya tentu dari apa yang kita lengkapi sudah diisikan dalam kelengkapan – kelengkapan itu terkait informasi yang ada di Bawaslu Mentawai itu yang mau dilihat oleh KI Sumatera Barat”, tutupnya. (Str)
