NMM | TUAPEIJAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai lakukan koordinasi dengan Polres Mentawai terkait klarifikasi permasalahan tanah di Desa Goisooinan. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperjelas status tanah, menyamakan data, serta memastikan penyelesaian permasalahan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Igusnaidy, A.Ptnh, serta Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Agus Purwanto Atmojo, S.Tr. Keduanya memberikan penjelasan teknis mengenai data administrasi pertanahan, status kepemilikan, serta aspek pengukuran dan pemetaan tanah di Desa Goisooinan.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla., menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam penyelesaian permasalahan tanah.
“Polres Kepulauan Mentawai memandang koordinasi ini sangat penting bersama Kantor Pertanahan. Permasalahan tanah di Desa Goisooinan harus diklarifikasi secara jelas dan tuntas agar tidak menimbulkan potensi konflik. Kami ingin memastikan penyelesaian berjalan kondusif, transparan, serta sesuai hukum yang berlaku, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ujar AKBP Rory Ratno.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Igusnaidy, A.Ptnh, menegaskan komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung penyelesaian masalah ini.
