NMM | Tuapeijat – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah, pada Selasa (22/4/2025), di ruang rapat utama Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sidang GTRA ini dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana sekaligus sebagai Ketua GTRA Kabupaten, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Reforma Agraria sebagai upaya penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang lebih berkeadilan.
Dalam sambutannya, Rinto menyampaikan bahwa kegiatan redistribusi tanah merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, “khususnya mereka yang berada di daerah terpencil dan belum memiliki legalitas atas tanah yang mereka tempati atau kelola”, katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto, S.ST., M.M. menegaskan bahwa redistribusi tanah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “tetapi juga untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai”, uaja Andri.
