Dialog Bersama Kepala Daerah Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron Paparkan Peran Pemda dalam Mendukung Paradigma Administrasi Pertanahan Modern

NMM | Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) Jawa Tengah untuk ikut aktif mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern. Ada empat klaster utama dalam paradigma tersebut, yakni kepemilikan lahan, nilai lahan, penggunaan lahan, dan pengembangan lahan. Ia menyebut, keempatnya menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pertanian yang modern, adil, dan mendukung investasi di daerah.

“Penguasaan tanah itu menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Pemda punya peran penting dalam hal ini, khususnya dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati merupakan Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegas Menteri Nusron dalam Dialog Bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/04/2025).


 

Menurutnya, seorang kepala desa juga memegang peranan penting dalam urusan pertanahan, seperti memastikan keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi sumber awal dari banyak perdamaian. “Sering kali konflik dimulai dari SKT yang tidak sah. Ini harus jadi perhatian bersama,” ujar Menteri Nusron.

Pada aspek nilai tanah, Menteri Nusron menjelaskan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ZNT akan dijadikan acuan utama dalam penilaian nilai tanah dan diperbarui setiap tiga tahun, sementara NJOP disesuaikan setiap tahun.

Share :