300 Sertipikat Tanah Restribusi Diserahkan kepada Warga Desa Beriulou, Sipora Selatan

NMM | SIPORA SELATAN – Sebanyak 300 sertifikat tanah hasil program redistribusi resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Beriulou, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada acara yang digelar pada hari ini. Sertifikat yang mencakup luasan sebesar 56,7 hektar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui legalitas kepemilikan lahan.

Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan program strategis nasional di bidang pertanahan.

“Sertifikat ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi jaminan kepastian hukum yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Saya sangat mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai atas pelaksanaan program redistribusi tanah ini,” ujar Bupati dalam sambutannya.


 

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., yang turut menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada beberapa penerima. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan komitmen BPN dalam mendukung pemerataan kepemilikan tanah yang berkeadilan.

“Redistribusi tanah adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam rangka reformasi agraria. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini sebaik mungkin, baik untuk mendukung kegiatan ekonomi maupun sebagai aset yang bernilai hukum,” ungkap Teddi Guspriadi.

Share :