Waduh, L.W Laporkan I.F yang Lakukan Tindakan Asusila Pemerkosaan

NMM. Mentawai – Pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2025, sekira pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian menerima Laporan Polisi Nomor : LP/K/01/Il/2025/SPKT/Polsek Sipora/Polres Kepulauan Mentawai/Polda Sumbar mengenai kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di sebuah rumah di Huntap Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh L.W seorang wanita berusia 26 tahun, yang juga merupakan korban dalam kasus ini. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diundang oleh terlapor, I.F. alias C, untuk mengunjungi orang tua angkatnya. Namun, di tengah perjalanan pulang, terlapor memaksa korban masuk ke rumah dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

Kapolsek Sipora, IPTU NOVALDI S.E., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk meminta visum et repertum dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang terlibat. Dua saksi yang telah memberikan keterangan adalah H.R., 28 tahun, dan P.,44 tahun yang merupakan warga sekitar.

Baca juga :  Bupati Kepulauan Mentawai Sidak Stabilitas Harga dan Ketersediaan Sembako di Warung Tuapeijat

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP RORY RATNO A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. (Str)

Kirim pesan
1
Chat admin!
Scan the code
Nests Media Mentawai
Hallo, ada yang bisa kami bantu?