Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam tahapan ini, khususnya dalam menunjukkan batas tanah, memasang tanda batas, serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, proses pendaftaran tanah dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kepulauan Mentawai. Program PTSL 2026 diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset tanah yang sah dan terdaftar secara resmi.
