Total sertipikat yang diumumkan Menteri Nusron kali ini meliputi luas tanah sebesar 703.844 meter persegi dan diserahkan kepada 680 penerima. Sertipikat tersebar untuk tanah di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
Embun Sari menjelaskan, karena ini kegiatan Konsolidasi Tanah, maka tidak hanya soal legalisasi hak atas tanah, namun juga melakukan pengaturan kembali bidang tanah yang sesuai dengan tata ruang.
“Jadi tanahnya ditata kembali. Ada tanah pertanian dan non pertanian, tanah untuk organisasi, fasos dan fasum, seperti jalan raya, drainase, rumah ibadah dan infrastruktur dasarnya lengkap terpenuhi sesuai dengan tata ruang. Akhirnya perjuangan masyarakat dari tahun 1943 telah berhasil, dengan diterbitkannya sertipikat hasil Konsolidasi Tanah,” terang Embun Sari.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam menyampaikan sertipikat ini, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DI Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto beserta jajaran. (AR/RT)
