Untuk di Kota Jayapura sendiri, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendaftaran tanah ulayat pada tiga lokasi, yakni Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai. Sertipikasi tanah ulayat di tiga Skouw ini nantinya diperkirakan akan mencakup 150 hektare bidang tanah yang saat ini masih berstatus tanah bebas.
Dengan pendaftaran tanah ulayat yang saat ini sedang dilakukan, Kementerian ATR/BPN berharap bisa menggerakkan masyarakat hukum adat di wilayah lainnya untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron menyerahkan 6 sertipikat BMN dan 4 Sertipikat Hak Milik untuk warga Papua. Selain itu, diserahkan juga salinan daftar tanah ulayat di Papua. Menteri Nusron, menyerahkan sertipikat dengan didampingi oleh Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. (JM/RT)
