Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga memaparkan manfaat ekonomi dari sertipikasi tanah yang tercermin dari meningkatnya transaksi perpajakan dan aktivitas perbankan. Tahun lalu, penerimaan dari BPHTB tercatat sebesar Rp1,438 triliun. Hingga Oktober tahun 2025, capaiannya tercatat sudah Rp1,290 triliun, menunjukkan tren peningkatan year on year.
Nilai Hak Tanggungan di Bali juga mengalami kenaikan signifikan. “Tahun lalu Hak Tanggungan sebesar Rp27 triliun, sekarang sudah naik menjadi Rp36,3 triliun. Artinya manfaat sertipikasi tanah yang kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa adanya sertipikat, bank tidak mau,” ungkap Menteri Nusron.
Melalui Rakor ini, Menteri Nusron berharap kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat memastikan seluruh masyarakat Bali, khususnya kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Berangkat dari itu, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging dan jajaran. Hadir langsung mengikuti jalannya Rakor, Gubernur Bali, I Wayan Koster, beserta Bupati dan Wali Kota se- Provinsi Bali. (LS/JR)
