Setelah pengisian DRH NI PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengusulkan penetapan nomor induk calon PPPK pada 1 hingga 28 Februari 2025. Nomor induk ini sangat penting karena menjadi identitas resmi bagi calon PPPK.
Setelah nomor induk diterbitkan, proses berikutnya adalah penerbitan SK PPPK. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan. Berdasarkan estimasi, SK PPPK 2024 tahap 1 diperkirakan akan keluar pada Mei 2025, meskipun waktu penerbitan bisa bervariasi tergantung pada kondisi masing-masing instansi.
Siapa yang Berwenang Mengeluarkan SK PPPK?
PPK merupakan pihak yang memainkan peran penting dalam proses penerimaan dan pengangkatan calon PPPK. Mereka memiliki wewenang untuk menetapkan hasil seleksi, melaksanakan pengangkatan, serta menerbitkan SK PPPK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPK adalah pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, termasuk menetapkan hasil seleksi dan menerbitkan SK pengangkatan.
Source : jatim.viva.id.com
