Polres Mentawai Amankan Satu Orang Diduga Terlibat Judol

NMM | TUAPEIJAT – Polisi Resor (Polres) Kepulauan Mentawai, mengamankan salah seorang terduga terlibat Judi Online (Judol), pada Rabu, (12/11/2025), di rumahnya, kawasan Km. 2, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Wakapolres Kep. Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, S.Sos., M.H, menyatakan bahwa tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana judi online dengan menjual chip High Game Island (HGI) kepada pemain.

“Tersangka yang ditangkap adalah A.H, warga Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujar Kompol Bustanul Alamsyah.


 

Tersangka menjual chip HGI kepada pemain dengan harga Rp. 57.000,- dan membeli chip HGI dari pemain dengan harga Rp. 50.000,-.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kasus ini masih dalam proses penyidikan,” tambah Kasat Reskrim, IPTU Edward Novilin H., S.H., M.H.

Share :