NMM | TUAPEIJAT – Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kapal balong di Dermaga TPI km. 2 Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Rabu, (28/1/2026).
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ali As Mardoni, S.H., menyatakan bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus tersebut, yaitu A.R.S (31), warga Tuapejat; R.(33), warga Saliguma; dan G.(44), warga Tuapejat.
“Pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, anggota kami berhasil mengamankan ketiga orang tersebut yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kapal balong,” ujar IPTU Ali As Mardoni, S.H.
