Di sela-sela peninjauan, Sekda mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah telah menerima teguran keras serta sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait laporan adanya tumpukan sampah yang berserakan di sejumlah titik wilayah.
“Hari ini kita berada pada kondisi darurat sampah. Jangan sampai masalah ini kita anggap remeh. Kita sudah mendapat teguran keras dari pusat dan harus segera berbenah agar tidak berujung pada sanksi yang lebih berat,” ujar Martinus D.
Berdasarkan hasil peninjauan, Sekda memberikan sejumlah instruksi penting, antara lain:
• Menetapkan status darurat sampah sebagai dasar percepatan penanganan;
• Menginstruksikan Camat dan Pemerintah Desa untuk segera dan masif melakukan sosialisasi penanganan sampah kepada masyarakat;
• Melakukan evaluasi menyeluruh di TPA, baik dari sisi sarana prasarana maupun sistem pengelolaan agar penumpukan sampah tidak terus terjadi;
• Membangun kerja sama dengan Babinsa, dalam pengawasan titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.
“Saya minta Camat, Desa, dan Dusun segera menggerakkan sosialisasi. Pastikan masyarakat paham pentingnya menjaga kebersihan, agar laporan negatif terkait sampah tidak terus berlanjut,” tegasnya.
Peninjauan ini diharapkan menjadi titik balik perbaikan tata kelola persampahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (yy,bs)
