Pemkab Mentawai Akan Lantik P3K Formasi Tahun 2024 Tahap Pertama

NMM | TUAPEIJAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai akan melakukan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) sebanyak 436 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun 2024 Tahap 1.

Pelantikan tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kepulauan Mentawai yang ditandatangani oleh  Sekretaris Daerah, Martinus D, pada tanggal 12 Juni 2025, Nomor : 800.1.2.2/337/KEPEG, Tentang Pelantikan dan Penyerahan SK pengangkatan P3K, pada hari Senin, 23 Juni 2025, Pukul 08.00 WIB sampai selesai, di kawasan Homestay Mapaddegat.

Namun, Sekretariat Daerah Kepulauan Mentawai mengeluarkan surat perubahan pengumuman serta jadwal pelantikan P3K terbaru yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah, pada tanggal 13 Juni 2025, dimana pelantikan tersebut dimajukan atau dipercepat yaitu, Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/338/KEPEG, Tentang Pelantikan dan Penyerahan SK P3K, pada  hari Rabu, 18 Juni 2025, Pukul 16.00 WIB sampai selesai di kawasan Homestay Mapaddegat.

Pada pelantikan P3K juga peserta harus mematuhi aturan pakaian yang digunakan saat pelantikan, seperti pakaian pria yaitu atasan baju KORPRI, bawahan celana hitam, peci, PIN KORPRI, dan papan nama. Sementara pakaian wanita yakni atasan baju KORPRI, bawahan rok/celana hitam, jilbab warna hitam bagi yang memakai jilbab, PIN KORPRI, dan papan nama; kemudian masing – masing P3K wajib membawa materai Rp.10.000 sebanyak 4 buah.

Baca juga :  Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Hadiri Entry Meeting Bersama Team BPK

Pelantikan juga pada surat pengumuman diharapkan peserta harus tepat waktu dan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. (Str)