Pembunuhan di Dusun Buttui Desa Madobag, Pelaku Bisa Dikenakan Pidana Seumur Hidup

“Pada saat rapat tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarganya masing – masing, acara di buka oleh Aman Dekon dan ketika sesi tanya jawab antara pihak korban dan pihak pelaku kemudian korban atas nama OK menjelaskan bahwasanya pohon sagu milik keluarga pelaku tersebut memang benar telah di tebang oleh anaknya yang bernama Saili dan  Neuka kemudian  korban mengatakan bersedia untuk mengganti rugi dari pada pohon sagu yang telah di tebang oleh anak – anaknya tersebut, selanjutnya tersangka BKS menyampaikan bahwa pihak korban sudah tahu bahwasanya pohon sagu tersebut sakral dan milik dari pada keluarga tersangka, namun pihak korban masih menebang pohon sagu tersebut dan terjadilah cekcok mulut antara korban OK dengan pelaku atau tersangka BKS”, katanya saat Press Release, pada Rabu (12/3/2025) di Polres Mentawai.

Lebih lanjut ia menjelaskan dimana tersangka BKS merasa tidak terima dan langsung mendekat berdiri menuju korban OK dan melihat kejadian tersebut Aman Dekon dan Aman Berita berusaha melerainya namun setelah itu kedua korban AOK dan korban OK juga ikut berdiri dan korban OK langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan mengatakan “kalau begitu kita lakukan”.

Kemudian tersangka BKS langsung pergi keluar dari lokasi balai dusun untuk mengambil parang yang berada di luar balai dusun tersebut dan langsung melakukan penusukan atau pembacokan secara berulang kali terhadap kedua korban, yang mana tersangka BKS melakukan pembacokan terhadap kedua korban sehingga kedua korban meninggal ditempat kejadian di Balai Dusun Buttui Desa Madobag.

Baca juga :  Komitmen Menyelesaikan Persoalan Aset TNI, Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD Terluas se-Asia

AKBP Rory Ratno menyebutkan untuk saat ini tersangka pembunuhan hanya 1 (satu) orang bisa dikenakan sanksi Pidana Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang menghilangkan nyawa orang lain adalah Pasal 338 dan Pasal 340 dan atau Pidana Seumur hidup. Sementara saudara tersangka BKS yang membacok tangan anak nya OK, Aman Karo alias AK (38) disangkakan pasal penganiayaan.

“Tersangka bisa saja dipidana seumur hidup, sanksi tertinggi, tapi nanti dilihat dipersidangan, tentu ini dilihat sesuai dengan kejadian perkaranya, kalau ini memang dikasih hukuman berat atau keringanan itu nanti sidang yang menentukan”, katanya. (Str)

Kirim pesan
1
Chat admin!
Scan the code
Nests Media Mentawai
Hallo, ada yang bisa kami bantu?