NMM | Siberut Barat Daya – Polres Kepulauan Mentawai melalui Polsek Siberut berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering. Kronologi singkat penangkapan ini berawal dari laporan sekolah terkait adanya siswa yang diduga memiliki narkotika di SMAN 1 Siberut Barat Daya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja kering dengan berat 1,28 gram, 1 buah HP merek Oppo A15, dan 1 paket kertas vapor pada pelaku berinisial DYS (18 tahun).
Pelaku diamankan pada Sabtu, (3/5/2025), sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar SMAN 1 Siberut Barat Daya. Pelaku membeli ganja kering tersebut dari temannya yang berhasil melarikan diri saat dilakukan pencarian.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S., S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya.
“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan pelajar. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Mentawai,” ujar Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S., S.H.
Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian terdekat. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. (Str)