Kalau dilihat dengan peraturan Perundang-undangan bahwa masyarakat memiliki hak atas pelayanan penerangan listrik, dimana sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Masyarakat berhak mendapatkan listrik yang andal dan berkualitas; Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan ganti rugi; Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 Pelanggan berhak atas kompensasi bila pelayanan listrik tidak memenuhi standar.
Setelah melakukan aksi damai di Kantor ULP PLN Mentawai, massa melanjutkan penyampaian orasinya di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, disana massa menuntut agar Manager ULP PLN Mentawai dipanggil dan dilakukan diskusi bersama di Kantor DPRD. (Str)
