NMM. Tuapeijat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan serentak Nasional tahun 2024, selama dua hari (18-19 Februari 2025) di Hotel Bujai Mentawai.
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Saudara Halomoan Pardede menyampaikan bahwa pada kegiatan FGD tersebut guna mengevaluasi kembali apa – apa saja yang berhasil dilakukan oleh KPU dan apa saja kendela yang dialami selama pemilihan serentak Nasional tahun 2024.
Selain itu. acar FGD ini juga peserta yang hadir diharapkan bisa memberikan masukan ataupun saran untuk menjadi bahan evaluasi kembali oleh pihak KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai sehingga bisa disajikan saat FGD ditingkat Provinsi ataupun kepada KPU RI.
“Tentunya FGD ini juga tidak hanya sekedar menyusun laporan administrasi saja, namun secara terbuka kami ingin dari peserta untuk memberikan masukan, kritik maupun saran kita tampung untuk menjadi bahan evaluasi kami selanjutnya ke pimpinan kami”, kata Pardede.
Ia menyebutkan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan pastinya akan ada kendala – kendala yang dihadapi, untuk itu pihaknya meminta agar sama – sama mencari jalan terbaik dalam setiap kendala tersebut sehingga kemudian hari kendala – kendala tidak lagi terjadi dan pada akhirnya proses Pemilihan di Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa berjalan dengan maksimal.
“Seperti yang kita ketahui bahwa Pilkada serentak Nasional tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa berjalan dengan baik dan sukses, namun demikian kami pun tetap mengharapkan dengan FGD ini mari sama – sama kita diskusikan kendala – kendala apa yang terjadi selama pemilihan tahun 2024 sehingga kedepan bisa lebih maksimal lagi”, ujarnya.
Pada kegiatan FGD ini peserta memberikan saran dan masukan seperti warga Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berada di luar Mentawai misalnya di Padang, Pesisir, Padang Pariaman dan daerah lain tidak bisa memilih atau pulang ke kampung halamannya dikarenakan kondisi geografis dan biaya transportasi yang mahal sehingga hak suaranya tidak terpenuhi, untuk itu di usulkan apakah bisa membuat satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di Kota Padang atau daerah yang memang warga Kabupaten Kepulauan Mentawai ramai.
Selanjutnya usulan penekanan terhadap regulasi syarat peserta pemilih untuk membawa KTP dan Surat Undangan Memilih di TPS, kemudian penerapan aplikasi Sirekap lebih maksimal dan akurat, bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut memilih atau ikut ke TPS, pengawasan semasa kampanye, dan yang terpenting adalah sinergitas semua elemen dalam pelaksanaan setiap Pemilu. (Str)