“Integrasi ini bagian dari upaya meningkatkan integritas pertukaran data agar lebih optimal. Ini akan berimplikasi pada layanan yang lebih cepat, termasuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pendaftaran tanah maupun pemeliharaan data,” jelas Kepala Kantah Kota Denpasar.
Integrasi yang diresmikan hari ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah karena mengurangi kesalahan pencatatan BPHTB dan meminimalkan kecurangan pengurangan nilai pajak. Mulyadi juga menilai, integrasi akan membuat data perpajakan jadi lebih akurat.
Bagi masyarakat, integrasi data memastikan kejelasan dan transparansi dalam layanan pertanahan. Masyarakat dapat memverifikasi dan memeriksa data secara mandiri melalui geoportal maupun aplikasi Sentuh Tanahku. “Pemerintah daerah juga memiliki portal tersendiri yang bisa digunakan masyarakat untuk memantau proses layanan,” ujar Mulyadi.
Peluncuran integrasi NIB, NIK, dan NOP di Denpasar, menjadi langkah strategis dalam digitalisasi layanan pertanahan di Bali. Integrasi ini diharapkan mempercepat layanan, meningkatkan akurasi data, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi pemerintah daerah serta masyarakat. (LS/JR)
