Menurutnya, HPL akan memberikan kepastian hukum bagi TNI sekaligus membuka peluang bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut. Sebagai solusinya, di atas tanah HPL, masyarakat dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai, dengan persetujuan dari pemegang HPL, yaitu TNI.
“Semangatnya adalah aset negara tidak boleh hilang, tetapi negara juga tidak boleh bermusuhan dengan rakyatnya. TNI harus merangkul dan melindungi rakyat karena TNI lahir dari rakyat,” kata Menteri Nusron.
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyambut baik solusi yang diberikan Menteri Nusron. Ia pun berkomitmen, di samping membenahi aset, TNI akan mengedepankan kepentingan masyarakat. “Ini juga kami akan benahi agar betul-betul masyarakat yang memanfaatkan lahan,” ujarnya.
“Terima kasih, banyak sekali ide yang diberikan oleh Pak Menteri bagaimana teknisnya. Kami akan berusaha semaksimal mungkin bahwa bagaimana nanti lahan ini berproduksi harus lebih dominan pro masyarakat di sekitar. Kami akan yakin akan hal itu,” pungkas Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Hadir dalam kesempatan ini, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru; Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis; Komandan Kodiklat Angkatan Darat, Letjen TNI Mohammad Hasan; serta Bupati dan Forkopimda OKU Raya. Turut mendampingi Menteri Nusron, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati beserta jajaran. (ATR.BPN/NMM)