Kementerian ATR-BPN Percepat Penyelesaian Temuan LHP Oleh BPK RI

Hasil dari coaching clinic ini, lanjut Dalu Agung Darmawan, akan menghasilkan bukti-bukti yang kemudian akan diproses dan diolah oleh Setjen dan Itjen, untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dimiliki oleh BPK. Setelah itu, bukti-bukti tersebut akan diverifikasi oleh BPK, dan proses pemantauan akan terus dilakukan hingga Mei 2025.

(ATR-BPN/NMM)


 

Share :