Kementerian ATR/BPN Aplikasikan Pengukuran Terjadwal di Jakarta untuk Berikan Kepastian Layanan Pertanahan

NMM | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaplikasikan “Pengukuran Terjadwal” sebagai inovasi layanan pertanahan dalam aspek pengukuran. Sistem ini bertujuan untuk memberi kepastian waktu kapan suatu bidang akan diukur oleh petugas pengukuran.

“Jika berkas sudah lengkap, masyarakat membayar PNBP, dan jadwal pengukuran disepakati, maka layanan harus berjalan sesuai waktu. Masyarakat tidak butuh janji tanpa batas, mereka butuh kepastian kapan tanahnya diukur dan prosesnya selesai,” kata Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat saat meluncurkan sistem Pengukuran Terjadwal, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).

Pengukuran Terjadwal memastikan proses lebih tertata melalui jadwal yang jelas, mulai dari penerimaan berkas, pembayaran PNBP, hingga pelaksanaan pengukuran. Model ini memberi kepastian kepada masyarakat pemohon sekaligus mendorong penyelesaian teknis hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) secara terencana.


 

Sistem penjadwalan juga memperkuat disiplin administrasi. Berkas yang belum memenuhi syarat seperti tanda batas belum terpasang, belum ada persetujuan pihak berbatasan, atau terindikasi sengketa, dapat ditutup sesuai ketentuan sehingga tidak menambah tunggakan berkas. Langkah ini mencegah penundaan berlarut yang menjadi keluhan masyarakat.

Share :