Tanah ulayat memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan masyarakat adat Mentawai, tidak hanya dalam aspek penguasaan dan pemanfaatan tanah, tetapi juga berkaitan dengan nilai sosial, budaya, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat adat, serta instansi terkait dalam membangun tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus tetap memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat adat.
Melalui keterlibatan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai terus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam meningkatkan pemahaman dan membangun koordinasi terkait persoalan pertanahan, khususnya tanah ulayat.
Kegiatan Sosialisasi Tanah Ulayat diharapkan dapat menjadi langkah dalam memperkuat pemahaman bersama mengenai tanah adat di Mentawai serta mendorong terciptanya komunikasi dan kolaborasi yang baik dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap tanah ulayat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.