NMM | TUAPEIJAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penataan dan legalisasi aset pendidikan milik pemerintah daerah. Bertempat di Kantor Bupati Kepulauan Mentawai, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dua sertipikat tanah Sekolah Rakyat yang berlokasi di Desa Saurenu, Kecamatan Sipora Selatan, pada Senin (21/7/2025).
Penyerahan dua sertipikat tersebut, dengan total luas 14.988 meter persegi, dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Andri Cristyanto, S.ST., M.M kepada Bupati Kepulauan Mentawai, Bapak Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H.
Sertipikat ini menjadi bukti sah atas legalitas tanah yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan masyarakat, sekaligus bentuk perlindungan hukum atas aset daerah. Legalitas ini penting tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan, tetapi juga sebagai landasan pengembangan dan peningkatan sarana prasarana pendidikan ke depan.
